Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebagaimana Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah tanggal 15 Mei 2020 perihal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Daring dan Libur pada Madrasah di Provinsi Jawa Tengah, maka disampaikan pengumuman sebagai berikut :
1. Kegiatan Belajar Mengajar daring (online) secara mandiri di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Mei 2020
2. Kalender Penting dalam masa KBM daring mandiri (s.d 30 Mei 2020) sebagai berikut :
3. Selama hari efektif KBM daring, siswa mengikuti KBM secara online sesuai kelas dan mata pelajaran yang telah dijadwalkan.
Demikian pengumuman disampaikan dan akan selalu diperbaharui sesuai kebijakan dari Kementerian Agama.
======================
Sebagaimana Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah tanggal 15 Mei 2020 perihal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Daring dan Libur pada Madrasah di Provinsi Jawa Tengah, maka disampaikan pengumuman sebagai berikut :
1. Kegiatan Belajar Mengajar daring (online) secara mandiri di rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Mei 2020
2. Kalender Penting dalam masa KBM daring mandiri (s.d 30 Mei 2020) sebagai berikut :
No
|
Tanggal
|
Kegiatan
|
1
|
18-20 Mei 2020
|
KBM Daring
|
2
|
21 Mei 2020
|
Libur Umum (Kenaikan Isa Al Masih)
|
3
|
22-25 Mei 2020
|
Libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H
|
4
|
26-30 Mei 2020
|
KBM Daring
|
3. Selama hari efektif KBM daring, siswa mengikuti KBM secara online sesuai kelas dan mata pelajaran yang telah dijadwalkan.
Demikian pengumuman disampaikan dan akan selalu diperbaharui sesuai kebijakan dari Kementerian Agama.
======================